Akhir tahun 2019 lalu Tim Gabungan Polri dan Kemnaker berhasil menangkap tiga orang pemalsu dokumen negara di bidang ketenagakerjaan. Dokumen yang dipalsukan ialah Sertifikat Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3), Surat Keputusan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan (SKP AK3), dan Kartu Lisensi (Kartu Kewenangan). https://nasional.tempo.co/read/1276488/polri-kemnaker-tangkap-pemalsu-sertifikat-k3
Sebagaimana diketahui bahwa setiap operator pesawat angkat angkut (forklift, crane, excavator, loader, etc) menurut undang-undang K3, didukung oleh Permenaker 05 tahun 1985 dan Permenaker N0.09 tahun 2010 tentang pesawat angakt angkut. menyebutkan “ Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya”.
SIO atau Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut. Diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Lisensi K3.
Sekarang Bagaimana Tata cara Mendapatkan Lisensi K3 Pesawat angkat angkut?
Pelaksanaan pembinaan (training) K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut dilakukan oleh perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) bidang pembinaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Caranya adalah
Datang atau daftar ke PJK3 yg mempunya SK Penunjukan dari Kemnaker
Ikuti Training materi Pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (contoh Forklift : 3 hari training)
Biaya registrasi tergantung dari PJK3 yg bersangkutan (dalam hal ini Asosiasi PJK3 Indonesia sudah menetapkan kisaran biayanya), biaya tersebut untuk Akomodasi trainer, sewa forklift, sewa ruangan, Konsumsi, cetak modul, alat tulis, training kit, dan lainnya.
Setelah mengikuti training Pembinaan dan dinyatakan lulus ujian Praktek dan Teori, maka tunggu Lisensi dan sertifikat akan diterbitkan oleh Dirjen Binwasnaker. Lama penerbitan kurang lebih 1 hingga 2 bulan.
Leave A Comment